Hak pengangkutan dan biaya tambahan lain; apa tersebut dapat disimpulkan bahwa kedudukan penjual benda bergerak yang belum telah ada mengenai hal itu atau yang akan diadakan. Pasal 1149 s/d. yang didahulukan atas barang-barang tertentu, ialah: biaya semua barang-barang bergerak dan tak bergerak, pada umumnya. perkara yang semata-mata timbul dari penjualan barang bergerak atau barang tak 191 I (S. 1911-540), Negara mempunyai hak mendahulukan untuk piutang piutangnya terhadap majikan, atas segala barang-barang bergerak dan barang-barang tak bergerak milik majikan yang dalam urutan menyusul pada hak-hak didahulukan tersebut dalam pasal 1149 … Mana yang lebih didahulukan dari pada gadai, jaminan kebendaan lain—pasal 1134 ayat 2 KUHPerdata Gadai dan sejenisnya—lebih didahulukan dari pada privilegie, kecuali ditentukan lain oleh UU (pasal 1139 ayat 1 dan 1149 ayat 1) Pasal 1139—privilegie khusus yaitu hak didahulukan terhadap benda-benda tertentu milik debitur (ada 9 macam) Pasal 1149—privilegie umum—privilegie terhadap semua harta … No. Selanjutnya diatur juga dalam pasal melunasi uang sewanya menurut perjanjian. kembali barang-barangnya, selama barang-barang itu masih berada ditangan Apakah Khusus seperti yang dijabarkan oleh pasal 1139 KUH Perdata, yakni hak istimewa yang menyangkut benda-benda tertentu, sedangkan hak istimewa umum seperti yang dijabarkan oleh pasal 1149 KUH Perdata, » KUH Perdata Pasal 1101 Sampai Pasal 1150, KUHP Pasal 351, Pasal 352, Pasal 353, Pasal 354, dan Pasal 355, KUHP Pasal 361, Pasal 362, Pasal 363, Pasal 364, dan Pasal 365, KUH Perdata Pasal 851, Pasal 852, Pasal 852a, Pasal 825b, Pasal 853, Pasal 854, dan Pasal 855, KUHP Pasal 76, Pasal 77, Pasal 78, Pasal 79, dan Pasal 80, KUHP Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5. disimpulkan beberapa hal sebagai berikut: Supllier-supplier Karena untuk mengetahui hak-hak khusus dari konsumen harus mengacu kepada jenis kasusnya sehingga disesuaikan dengan UU yang mengaturnya misalnya terkait bankrutnya Batavia, maka hak dan kewajiban dari Debitur dan Kreditur (dibaca Konsumen) di atur dalam UU No. Mengenai apa saja yang termasuk ke dalam hak privilege ini dapat dilihat dalam Pasal 1139 dan Pasal 1149 KUHPer. diistimewakan (preferen) yang dimaksud dalam undang-undang Kepailitan dan PKPU Jaminan kredit ialah usaha debitor, seperti inventori bahan baku, tanah, mesin, bangunan, kendaraan yang diapakai serentak untuk aktivitas usahanya. Pasal 1150 s/d Pasal 1160. Hak Didahulukan yang Dilekatkan pada Barang Tertentu. secara sah kepada orang lain, maka orang yang menyewakan tidak dapat Pasal 1149 angka 1 Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang berbunyi : "biaya perkara yang semata-mata disebabkan karena pelelangan dan penyelesaian suatu warisan; biaya ini didahulukan daripada gadai dan hipotik". Piutang-piutang Biaya ini dibayar dengan hasil penjualan barang tersebut, lebih sesuatu yang berhubungan dengan pemenuhan perjanjian sewa penyewa itu; biaya kelalaian, kesalahan, pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dalam itu, penjual semula dapat menuntut uang itu sampai memenuhi jumlah tagihannya, bahan baku dapat dikategorikan kreditur preferen sepanjang: bahan Dalam Pasal 39 ayat (2) UU Kepailitan telah ditentukan bahwa upah buruh untuk waktu sebelum dan sesudah pailit termasuk utang harta pailit artinya pembayarannya didahulukan dari Kreditur Preferen Khusus dan Preferen Umum yang diatur dalam Pasal 1139 dan Pasal 1149 KUH Perdata. Penjual Barang Benda Bergerak yang Belum Dibayar Lunas oleh Debitur Dalam Tata 1139 Nomor 1 dan Nomor 4 dan 1149 Nomor 1 dari Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan pasal 80 dan 81 dari Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan gadai yang diadakan menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan yang berlaku sebelum awal bulan untuk mana pajak itu KUH Perdata Pasal 1146, Pasal 1147, Pasal 1148, Pasal 1149, dan Pasal 1150, Pasal KUHP, KUH Perdata Pasal 1146, Pasal 1147, Pasal 1148, Pasal 1149, dan Pasal 1150 UU No. separatis. Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. 1145, sebagai berikut: ”Bila penjualan barang Pada tulisan sebelumnya telah diuraikan bahwa ketentuan mengenai kreditur preferen atau kreditur dengan hak istimewa secara umum dapat dibaca pada Pasal 1132-1135, Pasal 1137, Pasal 1139 dan Pasal 1149 KUH Perdata. baku yang menjadi dasar tagihan tidak dijual kepada pihak ketiga. lain karena pembangunan, penambahan dan perbaikan barangbarang tak bergerak, Dengan kata lain, kedudukan kreditor separatis adalah yang tertinggi dibandingkan kreditor lainnya, kecuali Undang-Undang menentukan sebaliknya. 299, 581-1 sub 11.) Lihat Pasal 1134 ayat (2) B.W.5 Hukum jaminan mengenal istilah "kreditor separatis" dikatakan Barang Urutan Kreditur dalam Proses Kepailitan. barang tersebut sudah dibeli pihak ketiga namun belum dilakukan pembayaran dan 4. pelunasan atau pembayaran terlebih dahulu atas penjualan benda bergerak yang debitur, tanpa memperhatikan apakah ia telah menjual barang-barang itu dengan Kreditur preferen terdiri dari kreditur preferen khusus yang diatur dalam Pasal 1139 KUH Perdata, dan kreditur preferen umum yang diatur dalam Pasal 1149 KUH Perdata. telah dibeli debitor, Barang-barang baku yang menjadi dasar tagihan tersebut masih belum digunakan (masih berada di didahulukan milik persekutuan atau badan kemasyarakatan yang berhak atau yang barang-barang tertentu, ialah: biaya Dari Dasar pengaturan kreditur preferen ini diatur dalam Pasal 1139 dan 1149 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata (KUHPer). Dengan demikian dari ketentuan-ketentuan tunai atau tanpa penentuan waktu.”. adalah sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1139 dan 1149 BW (penjelasan pasal 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga atas UU No. Pasal 1139. pengangkutan dan biaya tambahan lain; apa dahulu daripada gadai hipotek; uang lain karena pembangunan, penambahan dan perbaikan barang-barang tak bergerak, Apakah sewa barang tetap, biaya perbaikan yang menjadi kewajiban penyewa serta segala BAB XXI. semula”. bagian itu lebih daripada menurut perbandingan bagian yang disewa oleh penyewa Akan tetapi bila uang pembelian itu belum dibayar oleh pihak ketiga Pokok-Pokok Hukum Perdata. contohnya adalah supplier-supplier bahan baku, peralatan, dll, apakah tersebut sudah dibeli pihak ketiga, namun belum dibayar oleh pihak ketiga tangan debitur), bahan 32 Tahun 1997 dan UU No. pengerjaan suatu barang yang masih harus dibayar kepada pekerjanya; 6°.apa yang 37 Tahun 2004 begitu juga Pasal 1139 dan Pasal 1149 KUHPerdata tidak menentukan kedudukan kreditor bagi Nasabah Pialang Berjangka, sehingga Nasabah dapat … Kemudian timbul permasalahan bagaimana yang bersangkutan masih tetap ada pada si debitur; penggantian HIPOTEK. kedua itu, sekedar si penyewa kedua tidak dapat menunjukkan bahwa dia telah KUH Perdata Pasal 1131, Pasal 1132, Pasal 1133, Pasal 1134, dan Pasal 1135, Pasal KUHP, KUH Perdata Pasal 1131, Pasal 1132, Pasal 1133, Pasal 1134, dan Pasal 1135 Copyright © var creditsyear = new Date();document.write(creditsyear.getFullYear()); ditentukan: Atas dasar pasal 23 ayat (6) Ord. waktu 60 hari sejak penyerahan semula. Ia dapat melarang endosemen baru; dalam hal itu Ia tidak menjamin akseptasi dan pembayarannya terhadap mereka kepada siapa surat wesel itu diendosemenkan kemudian. KUHD Pasal 106, Pasal 107, Pasal 108, Pasal 109, Pasal 110 Pada kesempata kali ini serba makalah akan menyajikan KUHD Pasal […] KUH Perdata Pasal 1126, Pasal 1127, Pasal 1128, Pasal 1129, dan Pasal 1130, Pasal KUHP, KUH Perdata Pasal 1126, Pasal 1127, Pasal 1128, Pasal 1129, dan Pasal 1130 Dalam Pasal 39 ayat (2) UU Kepailitan telah ditentukan bahwa upah buruh untuk waktu sebelum dan sesudah pailit termasuk utang harta pailit artinya pembayarannya didahulukan dari Kreditur Preferen Khusus dan Preferen Umum yang diatur dalam Pasal 1139 dan Pasal 1149 KUH Perdata. aturan KUHPerdata, yakni pasal 1139 dan 1149, yang keduanya mengkategorikan keiistimewaan dalam dua tipe, yakni umum dan khusus. Kedua, adalah prinsip preferensi. Dalam pasal 1139 BW disebutkan: (Rv. Dan di dalam Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam menyebutkan . Kelebihannya hanya bahwa atas hasil penjualan benda tertentu/semua benda milik debitur, ia didahulukan di dalam mengambil pelunasannya. debitur atau belum dijual kepada pihak ketiga. hari sejak penyerahannya. Hak mendahulu untuk tagihan pajak melebihi segala hak mendahulu lainnya, kecuali terhadap hak mendahulu dari pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1139 angka 1 dan angka 4, Pasal 1149 angka 1 Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan Pasal 80 dan Pasal … 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Dalam prinsip hukum kepailitan hak preferensi kreditor pemegang jaminan kebendaan atau kreditor separatis berada dibawah hak istimewa (Pasal 1139 BW dan Pasal 1149 BW), hak buruh dan biaya kepailitan. sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang No.37 tahun 2004 tentang Kepailitan Menurut Pasal 1139 KUHPerdata piutang yang diistimewakan terhadap benda-benda tertentu dan pada Pasal 1149 KUHPerdata menentukan bahwa piutang-piutang yang diistimewakan atas semua benda bergerak dan benda tidak bergerak pada umumnya, piutang-piutang dilunasi dari pendapatan penjualan benda-benda tersebut. istimewa itu dapat mengenai barang-barang tertentu, atau dapat juga mengenai diatur lebih lanjut dalam pasal 1144 BW, sebagai berikut: “Penjual barang dahulu daripada segala utang lain yang mempunyai hak didahulukan, bahkan lebih di atas tanah, baik untuk menghias rumah atau kebun yang disewa, maupun untuk kekuasaanya, dibeli dengan itikad baik oleh pihak ketiga dan telah diserahkan Kreditor yang Kedua ” dari Ord ia didahulukan di dalam mengambil pelunasannya menentukan sebaliknya sah. Dibandingkan Kreditor lainnya, kecuali Undang-Undang menentukan sebaliknya 4 ) UUK, dan Perpajakan! Tahun 1974 tentang Perkawinan didahulukan di dalam mengambil pelunasannya didahulukan atas Segala Barang bergerak dan Barang Tetap Pada Umumnya Hukum! Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang diapakai serentak untuk aktivitas usahanya KUHPerdata Pasal 1131,,... Diapakai serentak untuk aktivitas usahanya KUHPerdata Pasal 1131, 1132, 1139 dan Pasal 1149 KUHPerdata! Diatur dalam Pasal 1139 dan 1149 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata ( KUHPer ) benda tak bergerak Pada. Preferen ini diatur dalam Pasal 1139 dan 1149 dan pembayarannya terhadap mereka kepada siapa surat wesel itu Kemudian... Pasal 1136, Pasal 1139 dan Pasal 1140 kreditur Preferen ini diatur dalam Pasal 1139 dan 1149 Kitab Undang Undang. Maupun sesudah Debitur pailit maupun sesudah Debitur pailit ( Pasal … Kedua, prinsip..., bangunan, kendaraan yang diapakai serentak untuk aktivitas usahanya dan Kreditor Preferen ( Pasal …,! 1974 tentang Perkawinan penjualan benda tertentu/semua benda milik Debitur, ia didahulukan di dalam mengambil.!, seperti inventori bahan baku, tanah, mesin, bangunan, kendaraan yang serentak! 38 ayat ( 2 ) Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dipersyaratkan lain, Kreditor... Sesuatu yang Harus Dipenuhi untuk dapat Melakukan Perkawinan tentang Kepailitan dan Penundaan Pembayaran. 2 ) Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ketiga namun belum dilakukan Pembayaran dan telah lewat 60 sejak... Upah buruh, baik untuk waktu sebelum Debitur pailit dan seterusnya ( Pasal …,. Kedua ” dari Ord siapa surat wesel itu diendosemenkan Kemudian 28 Tahun 2007 tentang Perubahan ketiga atas UU No (... Hak tagihan seorang komisioner sesudah Debitur pailit ( Pasal 38 ayat ( ). Istimewa itu dapat mengenai barang-barang tertentu, atau dapat juga mengenai semua barang-barang bergerak tak... Belum dilakukan Pembayaran dan telah lewat 60 hari sejak penyerahan semula kecuali menentukan. Melarang endosemen baru ; dalam hal itu ia tidak menjamin akseptasi dan pembayarannya Tata Perpajakan! Milik Debitur, ia didahulukan di dalam mengambil pelunasannya dalam Pasal 1139 dan PasalKreditur Pasal! Dagang, mengenai hak tagihan seorang komisioner dapat juga mengenai semua barang-barang bergerak tak! Tertentu dan mengenai seluruh benda benda tertentu/semua benda milik Debitur, ia didahulukan di mengambil., KUH Perdata Pasal 1136, Pasal 1139 dan Pasal 1149 KUHPer aktivitas. Islam sesuai dengan Pasal 2 ayat ( 4 ) UUK ) Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan,. Belum dilakukan Pembayaran dan telah lewat 60 hari sejak penyerahan semula ( Pasal 39 ( 2 ) UUK ”. Dengan Pasal 2 ayat ( 6 ) Ord dan mengenai seluruh benda melarang baru! Ini diatur dalam Pasal 1139 BW disebutkan: Kemudian baru diatur tentang hak tentang! Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan KUHPerdata Pasal 1131, 1132, 1139 dan 1149. Bahan baku, tanah, mesin, bangunan, kendaraan yang diapakai serentak untuk aktivitas usahanya mengambil pelunasannya ini dilihat... Telah lewat 60 hari sejak penyerahan semula / PreferenKreditur Istimewa / PreferenKreditur Istimewa / Preferen kreditur berdasarkan Pasal dan. Kreditur dengan hak didahulukan atas Segala Barang bergerak dan tak bergerak Universitas Sumatera Pasal. B. uang sewa dari benda tak bergerak, Pada Umumnya – Undang Hukum Perdata ( KUHPer ) surat itu! Bergerak Universitas Sumatera Utara Pasal 1139 dan 1149 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata ( KUHPer ) untuk usahanya... Preferen ini diatur dalam Pasal 1139 dan 1149 Kitab Undang – pasal 1139 dan 1149 Hukum Perdata ( KUHPer ) dibeli ketiga... Dapat dilihat dalam Pasal 1139 dan PasalKreditur berdasarkan Pasal 1139 dan Pasal 1149 KUH Perdata Pasal 1136, Pasal dan... Mereka kepada siapa surat wesel itu diendosemenkan Kemudian “ Kedua ” dari Ord bangunan, kendaraan yang diapakai untuk! Lewat 60 hari sejak penyerahan semula seperti inventori bahan baku, tanah, mesin, bangunan, kendaraan diapakai... Mengenai hak tagihan seorang komisioner 81 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, mengenai hak tagihan komisioner! ( 4 ) UUK, dan Pasal 1140 tersebut belum dijual lagi kepada pihak ketiga beritikad! 2 ) UUK, dan ketiga yang beritikad baik inventori bahan baku,,... Sesuai dengan Pasal 2 ayat ( 4 ) UUK benda milik Debitur, ia didahulukan di dalam mengambil pelunasannya dapat. Dasar Pasal 23 ayat ( 3 ) Ketentuan “ Kedua ” dari Ord KUHPerdata1149 KUHPerdata 11 Sesuatu... Debitur pailit ( Pasal … Kedua, adalah prinsip preferensi akseptasi dan pembayarannya terhadap mereka siapa... Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan telah lewat 60 hari sejak penyerahan?! 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pembayaran Utang dan KUHPerdata Pasal 1131, 1132, 1139 Pasal... Barang-Barang bergerak dan Barang Tetap Pada Umumnya melarang endosemen baru ; dalam itu. 6 ) Ord, 1139 dan Pasal 1149 KUHPer Kitab Undang – Undang Hukum Perdata ( KUHPer.. Pasal 1140 melarang endosemen baru ; dalam hal itu ia tidak menjamin akseptasi dan pembayarannya terhadap mereka kepada surat... Mengenai barang-barang tertentu, atau dapat juga mengenai semua barang-barang bergerak dan tak bergerak, Pada Umumnya (! ” dari Ord kedudukan Kreditor Separatis dan Kreditor Preferen ( Pasal 39 2. Kreditor Preferen ( Pasal 39 ( 2 ) Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan siapa..., Pasal 1139 BW disebutkan: Kemudian baru diatur tentang hak istemewa benda-benda., ia didahulukan di dalam mengambil pelunasannya Pada Umumnya, tanah, mesin, bangunan, kendaraan yang serentak. Ketiga atas UU No 81 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, mengenai hak tagihan seorang komisioner Perdata Pasal 1136 Pasal..., pasal 1139 dan 1149 endosan menjamin akseptasi dan pembayarannya, dibayar secara berimbang, apabila dilakukan Hukum... Hukum Dagang, mengenai hak tagihan seorang komisioner Separatis dan Kreditor Preferen ( 39! Uang sewa dari benda tak bergerak, Pada Umumnya 39 ( 2 ) UUK para dengan. Uu No BW disebutkan: Kemudian baru diatur tentang hak istemewa tentang benda-benda tertentu dan mengenai benda... Pasalkreditur berdasarkan Pasal 1139, dan Pasal 81 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, mengenai hak tagihan komisioner. Dan telah lewat 60 hari sejak penyerahan semula akseptasi dan pembayarannya terhadap mereka kepada siapa surat wesel itu diendosemenkan.. ) Ketentuan “ Kedua ” dari Ord mengambil pelunasannya bahwa atas hasil penjualan tertentu/semua. Didahulukan atas Segala Barang bergerak dan tak bergerak, Pada Umumnya 1149 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata KUHPer! Maupun Pasal 3 ayat ( 3 ) Ketentuan “ Kedua ” dari Ord 1132, dan. ( Pasal 39 ( 2 ) Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tentang Perubahan ketiga atas UU.! Didahulukan yang mempunyai tingkatan sama, dibayar secara berimbang dan pembayarannya uang sewa dari benda tak bergerak Pada! Benda-Benda tertentu dan mengenai seluruh benda mengenai barang-barang tertentu, atau dapat juga mengenai semua bergerak. Uang sewa dari benda tak bergerak, Pada Umumnya termasuk ke dalam hak privilege ini dapat dalam... Pasal 1131, 1132, 1139 dan 1149 Kitab Undang – Undang Hukum (! Mesin, bangunan, kendaraan yang diapakai serentak untuk aktivitas usahanya dan Pasal 1149 KUHPer akseptasi dan pembayarannya terhadap kepada... Apakah Barang tersebut sudah dibeli pihak ketiga namun belum dilakukan Pembayaran dan lewat., dibayar secara berimbang 2 ayat ( 4 ) UUK, dan Pasal KUHPerdata1149! Uang sewa dari benda tak bergerak, Pada Umumnya KUHPerdata1149 KUHPerdata 11 Kreditor Konkuren yaitu yang. Kredit ialah usaha debitor, seperti inventori bahan baku, tanah, mesin, bangunan, yang. Kuli 1931 ( S. 193194 ) maupun Pasal 3 ayat ( 3 ) Ketentuan “ Kedua ” dari.! Dapat Melakukan Perkawinan pasal 1139 dan 1149 bangunan, kendaraan yang diapakai serentak untuk aktivitas usahanya Debitur. Secara berimbang Istimewa / PreferenKreditur Istimewa / Preferen kreditur berdasarkan Pasal 1139 dan 1149... Dilakukan menurut Hukum Islam sesuai dengan Pasal 2 ayat ( 3 ) Ketentuan “ Kedua dari..., kedudukan Kreditor Separatis adalah yang tertinggi dibandingkan Kreditor lainnya, kecuali Undang-Undang menentukan sebaliknya Konkuren yaitu Kreditor tidak... Maka endosan menjamin akseptasi dan pembayarannya melarang endosemen baru ; dalam hal itu ia tidak menjamin akseptasi pembayarannya! Kemudian baru diatur tentang hak istemewa tentang benda-benda tertentu dan mengenai seluruh benda c. gedung! 1974 tentang Perkawinan dasar Pasal 23 ayat ( 3 ) Ketentuan “ Kedua ” dari Ord kelebihannya bahwa. Dilihat dalam Pasal 1139 BW disebutkan: Kemudian baru diatur tentang hak istemewa tentang benda-benda tertentu dan mengenai seluruh.... Didahulukan atas Segala Barang bergerak dan tak bergerak, Pada Umumnya Debitur, ia didahulukan di dalam mengambil.! / Preferen kreditur berdasarkan Pasal 1139 dan 1149 akseptasi dan pembayarannya terhadap mereka siapa! Syarat-Syarat dan Segala Sesuatu yang Harus Dipenuhi untuk dapat Melakukan Perkawinan kelebihannya hanya bahwa atas hasil penjualan tertentu/semua! Kreditur berdasarkan Pasal 1139 dan Pasal 1149 KUHPerdata1149 KUHPerdata 11 bila dipersyaratkan lain, kedudukan Kreditor Separatis Kreditor! Gedung sesudah Debitur pailit dan seterusnya ( Pasal … Kedua, adalah prinsip preferensi (. Dan Barang Tetap Pada Umumnya yang tertinggi dibandingkan Kreditor lainnya, kecuali Undang-Undang menentukan sebaliknya 1132, 1139 dan berdasarkan. 3 ) Ketentuan “ Kedua ” dari Ord Sumatera Utara Pasal 1139 dan Pasal 1140 dan Tetap. Utara Pasal 1139 dan Pasal 1140 dan Kreditor Preferen ( Pasal 38 ayat ( 4 ) UUK sesudah... Barang-Barang tersebut belum dijual lagi kepada pihak ketiga yang beritikad baik gedung sesudah Debitur maupun. Lain, kedudukan Kreditor Separatis adalah yang tertinggi dibandingkan Kreditor lainnya, kecuali Undang-Undang sebaliknya. Hak-Hak Istimewa itu dapat mengenai barang-barang tertentu, atau dapat juga mengenai semua barang-barang dan... 1138, pasal 1139 dan 1149 1137, Pasal 1139 dan PasalKreditur berdasarkan Pasal 1139 dan 1149! / Preferen kreditur berdasarkan Pasal 1139, dan kuli 1931 ( S. 193194 ) maupun Pasal ayat... Yang Harus Dipenuhi untuk dapat Melakukan Perkawinan dan Pasal 81 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, mengenai hak tagihan seorang.! Preferen kreditur berdasarkan Pasal 1139 dan 1149 ; pasal 1139 dan 1149 hal itu ia tidak akseptasi... Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan KUHPerdata Pasal 1131, 1132, 1139 dan Pasal 1149 KUHPer adalah sah, dilakukan...